• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

195 Pejabat Negara yang Hartanya Tak Sesuai Profil Sudah Diperiksa KPK

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Surati KPU, KPK Ingin LHKPN Jadi Syarat Wajib Caleg

Ilustrasi KPK (Ist)

2
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, KPK masih merahasiakan ratusan penyelenggara negara yang hartanya sudah diperiksa.

“Di awal sudah disampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/3).

RelatedPosts

Megawati Sebut PDIP Bisa Umumkan Capres dan Cawapresnya

Megawati Sebut PDIP Bisa Umumkan Capres dan Cawapresnya

ago 3 bulan
Semua Kandidat Cawapres Anies Tak Penuhi Syarat, Bagaimana Dengan AHY?

Semua Kandidat Cawapres Anies Tak Penuhi Syarat, Bagaimana Dengan AHY?

ago 3 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

ago 3 bulan

Ali mengatakan, sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat negara terkait asal usul harta kekayaannya.

Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, hingga Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Ali mengungkapkan, pemeriksaan LHKPN sebagaimana diatur hanya sebatas pemeriksaan administratif. Menurut Ali, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara.

“Substantifnya tentu tetap kami lakukan ketika kemudian ada ketidakpatuhan di dalam melaporkan, kemudian hasilnya kami sampaikan ke Inspektorat,” terangnya.

Dia menyampaikan, peran Inspektorat kementerian dan lembaga mau pun pemerintah daerah sangat penting, dalam hal administratif dan pengawasan. Sebab sejauh ini, ketidakpatuhan LHKPN hanya sebatas sanksi administratif.

“Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan dan lain-lain. Hasil-hasil klarifikasi semacam ini, kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi. Dalam kesempatan ini kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022, yang batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023,” pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sekitar 70.350 penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022 ke lembaga antirasuah.

“KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 wajib lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%. Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 yang sudah menyampaikannya, atau sebesar 52%.

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84%. Dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu,” kata Ipi.

Tak hanya itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara atau pun wajib lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu.

Ipi menyebut pihaknya terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara atau pun wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022 secara akurat dan tepat waktu. Ipi menyebut batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023.

“Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara sesuai dengan profilnya,” Ipi menandasi. (merdeka/pel/d1)

Tags: korupsikpkpegawai pajakpencucian uangPenimbunan EmasppatkRafael AlunTPPU
Previous Post

Dispora Sumut Serahkan SK Penetapan Venue Tuan Rumah PON 2024

Next Post

dr Susanti Turun ke Kelurahan Martoba, Lanjutkan Agenda Konseling Kesehatan dan Stunting

Related Posts

Megawati Sebut PDIP Bisa Umumkan Capres dan Cawapresnya
Pemilu

Megawati Sebut PDIP Bisa Umumkan Capres dan Cawapresnya

ago 3 bulan
Semua Kandidat Cawapres Anies Tak Penuhi Syarat, Bagaimana Dengan AHY?
Pemilu

Semua Kandidat Cawapres Anies Tak Penuhi Syarat, Bagaimana Dengan AHY?

ago 3 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

ago 3 bulan
Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Pada Perdagangan Jumat (9/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Pada Perdagangan Jumat (9/6)

ago 3 bulan
Shalat-Id-di-Lapangan
Indonesia Hari Ini

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 3 bulan
ERICK-THOHIR
Indonesia Hari Ini

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 3 bulan
Next Post
dr Susanti Turun ke Kelurahan Martoba, Lanjutkan Agenda Konseling Kesehatan dan Stunting

dr Susanti Turun ke Kelurahan Martoba, Lanjutkan Agenda Konseling Kesehatan dan Stunting

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9421 shares
    Share 3768 Tweet 2355
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172422 shares
    Share 68969 Tweet 43106
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    262 shares
    Share 105 Tweet 66

Recent News

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

ago 3 bulan
Iswar-Lubis

Dishub Kota Medan Ingatkan Seluruh Pengelola e-Parking: Jangan Terima Uang Tunai

ago 3 bulan
PT LGE Siap Menindak Jukir E-Parking yang Berlaku Curang

PT LGE Siap Menindak Jukir E-Parking yang Berlaku Curang

ago 3 bulan
Kemenag Berangkatkan 352 Jamaah Calon Haji, 2 Orang Tunda Karena Sakit

Kemenag Berangkatkan 352 Jamaah Calon Haji, 2 Orang Tunda Karena Sakit

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

Polsek Medan Sunggal Tangkap Hercules Rampok Sepeda Motor

ago 3 bulan
Iswar-Lubis

Dishub Kota Medan Ingatkan Seluruh Pengelola e-Parking: Jangan Terima Uang Tunai

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.