MEDAN, Waspada.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) menemukan 75 ton minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang diduga tidak diedarkan atau ditimbun di sebuah gudang milik distributor.
Sebanyak 75 ton minyak goreng tersebut diproduksi sejak November 2022, namun hingga Februari 2023 belum diedarkan kepada masyarakat. Temuan tersebut ditemukan Tim Satgas Pangan yang terdiri atas Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan SDM Sumut, Biro Perekonomian Setda Provsu, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) saat sidak ke gudang PT YAN.
Menurut Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait, temuan tersebut memperkuat dugaan langkanya minyak goreng bermerek ‘Minyak Kita’ di Sumut. Minyak Kita merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Kelangkaan minyak goreng penugasan pemerintah tersebut menyebabkan naiknya inflasi di Sumut.
“Situasi Februari, kita inflasi akibat minyak goreng, itu baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng kita 13 ribu ton,” kata Naslindo saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (13/2).
Untuk itu, Pemprov Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan SDM Sumut dan KPPU akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Harusnya sanksi ya, supaya law enforcement, itu penting menurut kita, harus dilakukan penindakan hukum, supaya ada kepastian hukum,” kata Naslindo sembari meminta distributor atau produsen melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan ada upaya menahan demi keuntungan sesaat sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng subsidi, ini tidak boleh terjadi di Sumut karena kita lumbung minyak goreng,” sebutnya.
Dikatakan, Pemprov Sumut akan terus mengawasi peredaran minyak goreng. Saat ini, Naslindo mengungkapkan Satgas Pangan mengawasi sekitar 16 produsen minyak goreng dan 30 distributor di Sumut.
“Kita harus memastikan minyak goreng itu terdistribusikan ke masyarakat, kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan penyimpangan,” pungkasnya. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post