MEDAN, Waspada.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara melakukan penandatanganan MoU dengan BKKBN Perwakilan Sumatera Utara terkait perlindungan Non ASN dan petugas lini lapangan BKKBN Se-Sumatera Utara.
Pendatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Kepala Perwakilan BKKBN Sumut yang diselenggarakan dalam rangkaian acara Rapat Kerja Daerah Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stanting Tingkat Provinsi Sumut.
Lalu disaksikan Wakil Gubernur Sumut, Sekretaris Utama BKKBN RI dan Forkopimda serta para Wakil Bupati Se-Prov. Sumut yang merupakan Ketua Satgas Penurunan Stunting di Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor Cabang Medan Utara, Harry Agung Cahya menuturkan saat ini fokus pelaksanaan kerjasama ke depan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BKKBN Perwakilan Sumut adalah untuk perlindungan tenaga lini lapangan khususnya Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang melakukan pendampingan kepada keluarga beresiko stunting di Sumut untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Adapun sumber anggaran yang dapat digunakan dalam perlindungan para kader TPK tersebut adalah Dana Alokasi Khusus yang menjadi Biaya Operasional KB (BOKB) dari sektor Pembangunan Non Fisik di setiap OPD KB Kabupaten/Kota,” tuturnya, Selasa (28/2).
Selain itu juga mengapresiasi BKKBN Provinsi Sumatera atas Penandatangan MoU terkait perlindungan tenaga lini lapangan.
“Perlindungan program Jamsostek ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab BKKBN Provinsi Sumatera Utara atas kesejahteraan para pekerjanya,” katanya.
“Semoga sinergitas maupun kerjasama yang telah terbangun dengan baik dapat lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang,” tutup Harry. (wol/eko/d1)
Discussion about this post