MEDAN, Waspada.co.id – Sidang lanjutan kasus judi online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK kembali berlangsung di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2).
Sidang judi online di Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan terdakwa Jonni alias Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2).
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting, menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satunya Aulia Parsyah yang bekerja sebagai operator.
Dalam kesaksiannya, Aulia mengungkapkan bahwa sebelum beroperasi di perumahan Cemara Asri. Judi online ini beroperasi di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.
“Omzet naik, ruangan sempit jadi pindah ke Cemara Asri pada bulan April 2022,” katanya.
Saksi juga mengungkapkan kalau ia pernah bertemu dengan Apin BK saat pindah di perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. “Saat di Cemara Asri pernah lewat, dan memberi makanan,” ungkapnya.
Namun, saat ditanya jaksa penuntut umum, apa jabatan Apin BK di situ. Ia tidak mengetahuinya. “Saya tidak tau pak, karena saya hanya operator. Tapi kalau penanggung jawab website itu Erik,” tutupnya.
Diketahui keterangan saksi sama dengan dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya yang mengatakan Terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online,” kata jaksa Felix, Senin (13/2) lalu.
Lebih lanjut Jaksa menguraikan dakwaannya, untuk meningkatkan omzet tersebut, pada bulan Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.

Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post