MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa RM (42) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat melakukan perbuatan asusila terhadap gadis yang masih berusia 14 tahun.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022 saat itu korban sedang duduk di rumah terdakwa.
“Kemudian terdakwa langsung menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar,” kata jaksa di Ruang Cakra VII, PN Medan, Rabu (15/2).
Sesampainya di dalam kamar, lanjut jaksa, pria yang bekerja sebagai buruh itu langsung memaksa korban untuk memuaskan nafsu birahinya.
“Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa mengancam korban untuk tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarganya,” tegas jaksa.
Namun, perbuatan terdakwa terungkap saat paman korban melihat perilaku terdakwa dan korban yang terlihat aneh dan menanyakan kepada korban apa yang sudah diperbuat terdakwa kepada dirinya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 6 huruf C UU RI No 12 tahun 2022,” tandas jaksa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post