MEDAN, Waspada.co.id – M Said Ismail (59) warga Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, harus mendekam di penjara Mapolsek Medan Timur.
Pasalnya, ia ditangkap setelah mencuri bola lampu di Jalan KH Abdul Wahab Rokan/Karantina, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan pelaku ditangkap setelah perbuatannya mencuri bola lampu viral di media sosial.
“Pelaku diamankan personel Reskrim Polsek Medan Timur dari rumahnya,” katanya, Selasa (7/2).
Lebih lanjut, Rona mengungkapkan saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri bola lampu lalu nantinya akan dipasang di rumahnya.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti bola lampu hasil curian, jaket, sandal, topi dan masker,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post