MEDAN, Waspada.co.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan mengingatkan kepada seluruh toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi Supermarket yang ada di Kota Medan diharuskan ikut memasarkan produk hasil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu dinilai penting guna pengembangan pelaku usaha UMKM dan ke depannya lebih maju.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra Dedy Aksyari Nasution dalam jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung dewan, Selasa (31/1) kemarin.
Dikatakan Dedy, agar hal itu terealisasi diharapkan ada pengawasan dan sosialisasi dari Pemko Medan. Karena selama ini produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko modern. Padahal, keharusan untuk memasarkan produk UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pada BAB IV Pasal 1 disebutkan toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Dan pada Pasal 17 juga disebutkan toko modern harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM.
Sedangkan Pasal 21 menyebutkan bahwa toko modern dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dan mengutamakan barang hasil produk UMKM. “Maka, dengan adanya Ranperda ini, diharapkan hal ini yang harus menjadi program ke depan agar produk-produk UMKM dapat dipasarkan di pasar modern,” paparnya.
Selain itu, lanjut Dedy, Pemko Medan perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM Kota Medan dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tahun anggaran 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM Kota Medan sebesar Rp8 miliar serta bantuan peralatan senilai Rp1,53 miliar lebih.
Selain itu, kata Dedy, saat ini diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan agar dapat bersaing di tengah era perdagangan bebas.
Dalam hal ini, Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi terhadap Pemko Medan yang telah menyambut baik usulan Ranperda ini, dan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM serta bantuan peralatan yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan pelaku UMKM di Kota Medan.
Dengan harapan terhadap anggaran yang telah ditetapkan nantinya harus benar-benar dilakukan pengawasan agar bantuan tersebut tepat guna dan tepat sasaran, sehingga pelaku UMKM dapat meningkatkan kesejahteraannya. Apalagi saat ini bahwa 72 persen pelaku UMKM terkena dampak akibat pandemi Covid-19.(wol/mrz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post