MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal mengamankan dua orang geng motor yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan kedua anggota geng motor yang diamankan itu bernama Riko (20) dan D (18).
“Bermula dari informasi masyarakat adanya sekelompok geng motor yang meresahkan di Jalan Sri Gunting belakang PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal,” katanya, Rabu (1/2).
Mendapat laporan itu, Fathir mengungkapkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal turun ke lokasi untuk membubarkan para remaja geng motor itu.
“Personel pun turut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti sejumlah sajam,” ungkapnya
Fathir menerangkan, para pelaku telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dengan mencari kelompok geng motor lainnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan UU Darurat Pasal 12 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post