PANGURURAN, Waspada.co.id – Polres Samosir mengungkap tindak pidana barkotika dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, saat melaksanakan press realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2).
Kapolres Samosir mengatakan, ada tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika, yakni inisial AT (30 th), NA(32 th), TF(31), RR (28 th), JN (29 th), BG (22 th) dan SJ (20 th). Mereka ditangkap, Senin (6/2), di Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan.
“Penangkapan mereka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/02/II/2023 SPKT. Mereka dipersangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yogie.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Yogie, diantaranya satu bungkus kertas nasi berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu linting tembakau bercampur ganja dan Hp.
Selain itu, katanya, pihaknya juga mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial LS (40 th). Peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022.
“Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP,” jelas Kapolres. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post