MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution terpilih menjadi Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).
Rapat pembentukan personalia yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri anggota Pansus di ruang Badan Musyawarah (Banmus) gedung DPRD Medan, Selasa (14/2) petang kemarin, juga menetapkan Hendra DS (Partai Hanura) sebagi Wakil Ketua Pansus.
Pada kesempatan itu usai ditetapkan susunan personalia, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan agar Ketua Pansus bekerja maksimal bersama wakil dan anggota melakukan pembahasan Ranperda. Sehingga, Perda Tatib dapat bermanfaat bagi DPRD Medan guna menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat.
“Kita harapkan pembahasan Ranperda cepat dan tepat dan menggali berbagi masukan agar Perda berdaya guna ke masyarakat,” sebut Hasyim.
Sementara itu Ketua Pansus terpilih Dedy Aksyari Nasution mengatakan pihaknya akan berupaya cepat dan maksimal melakukan pembahasan Ranperda. Dalam waktu dekat akan menghimpun berbagai masukan dari pihak lain dan daerah lain.
“Kita akan targetkan pembahasan oleh Pansus selesai dalam tiga bulan. Karena Perda Tatib sangat dibutuhkan untuk pedoman kinerja dewan lebih baik,” ujarnya.
Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus Tatib yakni Ketua Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), Wakil Ketua Hendra DS (Hanura), anggota Robbi Barus, Margaret MS dan Daniel Pinem (PDI Perjuangan), Surianto dan Haris Kelana Damanik (Gerindra), Syaiful Ramadhan dan Rudiyanto Sitorus (PKS), Edi Saputra dan Edewin Sugesti Nasution (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem) serta Parlindungan Sipahutar (Demokrat).(wol/mrz/d1)
Editor AGUA UTAMA
Discussion about this post