MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pengedar narkoba di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Timur.
Pengedar narkoba yang ditangkap itu bernama Wahyudi alias Botak. Dari tangan pelaku yang dikenal licin dalam mengedarkan narkoba disita barang bukti tiga paket sabu siap edar.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan pelaku sudah satu tahun menjual narkoba dan dapat ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
”Kini pelaku sudah ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman dipenjara di atas 10 tahun penjara,” katanya, Selasa (14/2).
Rona mengungkapkan, dalam penangkapan itu personel terpaksa menyaru sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku agar keluar dari persembunyiannya.
“Saat ditangkap pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa paket narkoba, namun polisi kemudian berhasil menemukan tiga paket sabu,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post