MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Medan menggelar rapat paripurna agenda jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan atas pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kode Etik DPRD Medan di gedung dewan, Selasa (31/1) kemarin, Pimpinan menyebut sangat perlu kode etik sebagai pedoman menjaga kinerja dewan.
Seperti halnya dalam jawaban yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, menyebutkan kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan. Selain itu membantu pimpinan dan anggota melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada masyarakat konstituennya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Medan.
Terkait pandangan fraksi atas dukungan dan persetujuan terhadap Ranperda DPRD Kota Medan tentang Kode Etik, pimpinan DPRD menyampaikan banyak terima kasih.
Sedangkan untuk penyusunan kode etik, dibentuk panitia khusus berlandaskan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 Pasal 45 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Selanjutnya diumumkan nama-nama anggota dewan yang bergabung di Pansus Ranperda tentang Kode Etik berdasarkan usulan Fraksi. Adapun nama nama anggota dewan yakni Robi Barus, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Daniel Pinem (Fraksi PDIP), Surianto, Dame Duma Hutagalung dan Dedy Aksyari Nasution dan Eka Sutianta Meliala (Fraksi Gerindra), Rudiyanto Simangunsong dan Abdul Latif (PKS), Sudari dan Sukamto (PAN), Modesta (Golkar), Antonus Devolis Tumanggor (NasDem), Burhanuddin Sitepu (Demokrat), Abdul Rani (PPP).(wol/mrz/d1)
Discussion about this post