MEDAN, Waspada.co.id – Kasus judi online di Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang sempat menjadi isu hangat di Sumatera Utara khususnya Medan.
Bagaimana tidak, Kapolda Sumut langsung turun tangan saat melakukan penggerebekan di lokasi judi online tersebut. Alhasil, sejumlah 16 orang ditetapkan jadi tersangka termasuk Jonni alias Apin BK.
Namun Apin BK sempat melarikan diri karena saat penggerebekan tidak berada di lokasi. Akan tetapi Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia. Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) malam dan langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut.
Sekarang, kasus judi online Apin BK ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi.
Menanggapi kasus Apin BK ini, Direktur Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan( Puspha) Sumut, Muslim Muis SH, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) serius dalam membuktikan dakwaannya.
“JPU harus mampu membuktikan substansi dakwaan, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa Apin BK bersalah,” tegasnya saat dihubungi Waspada Online, Senin (27/2).
Muslim juga mengingatkan agar jaksa penuntut umum maupun majelis hakim yang menyidangkan perkara Apin BK dapat bersikap netral dan adil.
“Jaksa dan hakim harus adil dalam memutuskan perkara ini, jangan sampai bermain,” tegasnya.
Muslim juga menegaskan bahwa kasus Apin BK ini dipantau oleh masyarakat luas. Sehingga, apapun yang terjadi dalam persidangan masyarakat mengetahuinya.
“Jangan coba-coba bermain, karena ini isu nasional. Jadi saya harap hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Sementara Jonni alias Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post