• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

1 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

Brigadir M Wisnu Wardhana saat diadili di PN Medan. (ist)

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Brigadir M Wisnu Wardhana menjadi 10 tahun penjara atas kasus pengiriman sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Railam Silalahi dalam amar putusannya, mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.

RelatedPosts

Kapolda-Sumut-Temui-Alim-Ulama-Sambut-Ramadhan

Kapolda Sumut Temui Alim Ulama Sambut Ramadhan

ago 1 bulan
Edy-Rahmayadi-dan-Hafiz-Quran

Gubernur Sumut Minta Para Hafiz Dibekali Keterampilan Khusus

ago 1 bulan
Bobby-Nasution-Desak-Atasi-Bajing-Loncat-Belawan-2

Wali Kota Tekankan Kemacetan dan Bajing Loncat di Belawan Harus Teratasi

ago 1 bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tulis isi putusan dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (6/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini, polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Yakni bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menghukum terdakwa M Wisnu Wardhana selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara, pada 22 November 2022.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Maria Tarigan, yang semula menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, peristiwa ini bermula ketika tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022, tim kepolisian, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut bernama Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabu kiriman paket dari Medan.

Secara terpisah, tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: BNN Provinsi BantenBrigadir M Wisnu WardhanaHakim PN Rangkasbitungpengadilan tinggi medanPN MedanPolisi Jual Sabu ke Hakimpolrestabes medanPT Medan
Previous Post

Nawal Lubis: Expo UMKM dapat Terus Digalakkan

Next Post

Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

Related Posts

Kapolda-Sumut-Temui-Alim-Ulama-Sambut-Ramadhan
Medan

Kapolda Sumut Temui Alim Ulama Sambut Ramadhan

ago 1 bulan
Edy-Rahmayadi-dan-Hafiz-Quran
Medan

Gubernur Sumut Minta Para Hafiz Dibekali Keterampilan Khusus

ago 1 bulan
Bobby-Nasution-Desak-Atasi-Bajing-Loncat-Belawan-2
Fokus Redaksi

Wali Kota Tekankan Kemacetan dan Bajing Loncat di Belawan Harus Teratasi

ago 1 bulan
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba, Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup dan Petasan Dilarang Selama Puasa

ago 1 bulan
Kapolres-Belawan
Medan

Camat Belawan Apresiasi Kapolres Belawan Beri Reward ke Kepling

ago 1 bulan
Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Tak Shalat Tarawih
Fokus Redaksi

Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Tak Shalat Tarawih

ago 1 bulan
Next Post
Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5126 shares
    Share 2050 Tweet 1282
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4304 shares
    Share 1722 Tweet 1076
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4185 shares
    Share 1674 Tweet 1046

Recent News

Ilustrasi-UU-Cipta-Kerja

Respons UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja Nasional

ago 1 bulan
SWISS-OPEN

Swiss Open 2023: Lima Wakil Indonesia Angkat Koper

ago 1 bulan
Pakaian-Bekas-Impor

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Buat Laporan

ago 1 bulan
Rapat-Paripurna

Perppu Ciptaker Disahkan, Serikat Pekerja Sebut RI Kembali ke Era Orba

ago 1 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-UU-Cipta-Kerja

Respons UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja Nasional

ago 1 bulan
SWISS-OPEN

Swiss Open 2023: Lima Wakil Indonesia Angkat Koper

ago 1 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.