MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Nurmiati menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Terdakwa Rahmansyah (30) karena terbukti membobol rumah di Jalan Pertama, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (8/2).
Menurut Hakim Nurmiati, perbuatan warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Sentosa No. 02, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun itu terbuki melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana.
“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan maemakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban rugi hingga puluhan juta.
“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam pertimbangan,” ucap hakim.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan bahwa pria yang bekerja sebagai kuli panggul itu nekat membobol rumah milik korban lantaran saat itu sedang dalam keadaan kosong.
Terdakwa mencuri isi barang yang ada didalam rumah. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp44 juta. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post