PALUTA, Waspada.co.id – Kantor Bawaslu Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kembali digeruduk massa. Kali ini datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB PMPK). Aksi itu dilatarbelakangi dugaan suap yang terjadi ditubuh Bawaslu Paluta terkait perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Padang Bolak.
Dalam tuntutannya, para mahasiswa mendesak Bawaslu Paluta segera memanggil Panwaslu Kecamatan Padang Bolak untuk menjelaskan terkait dugaan pengutipan sebesar Rp3 juta kepada para pemenang PKD di Kecamatan Padang Bolak.
“Kita meminta kepada Bapak Kapolres Tapsel dan Kejari Padanglawas Utara untuk memanggil Panwaslu Kecamatan Padang Bolak dan segera membentuk tim untuk mengusut dugaan pungli sebesar Rp3 juta ditubuh Bawaslu,” kata perwakilan massa, Alfian Akbar, Rabu (8/2).

Masih dengan isu yang sama, puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Padanglawas Utara (FPP Paluta) juga menggelar aksi serupa di halaman Kantor Panwaslu Kecamatan Padang Bolak.
Para pemuda tersebut meminta anggota Panwaslu Kecamatan Padang Bolak untuk menjelaskan mekanisme penerimaan anggota PKD yang diduga telah menyalahi aturan dan undang-undang.
Para pemuda itu menuntut agar Panwaslu Kecamatan Padang Bolak menjelaskan adanya dugaan aksi nepotisme dan suap-menyuap dalam penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Padang Bolak.

Kedua kelompok ini sama-sama menyuarakan agar Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu RI (DKPP RI) segera mencopot Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Bolak dan anggotanya, karena diduga telah melakukan pungutan liar dan telah melanggar Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019.
Selanjutnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2020, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022, dalam melaksanakan perekrutan dan menentukan pemenang anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.(wol/bon/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post