MEDAN, Waspada.co.id – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan DPO Syamsuri (68) di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan bahwa Syamsuri diamankan di salah satu bengkel ban.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar dan dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2021 lalu.
JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divonis bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri,” katanya.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post