SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali menetapkan ketua kelompok tani Gelam Sei Serimah berinisial DKA (48 th) sebagai tersangka kasus dugaan mark-up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Hari ini tim penyidik Kejari Sergai menetapkan Ketua Kelompok Tani Gelam Sei Serimah berinisial DKA
sebagai tersangka. Ia terjerat perkara tindak pidana korupsi dugaan mark-up penggunaan hasil klaim usaha tani tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Sergai, M Akbar Sirait, Kamis (9/2).
Akbar mengatakan, dalam kasus asuransi tani yang merugikan keuangan negara Rp500 juta tersebut, DKA terbukti melakukan mark up dengan cara mendaftarkan lahan sebesar 86,5 hektare.
Padahal, lanjutnya, sesuai dengan SK kelompok tani Gelam hanya memiliki luas sebesar 46,5 hektare. Demi meraup keuntungan pribadi, DKA tidak memberitahu kegiatan itu kepada anggota kelompok tani Gelam Sei Serimah.
“Dia tidak memberitahu kepada anggota dan menikmati uang klaim asuransi tersebut dan memberikan hasil pencairan itu kepada terdakwa PN dan tersangka DT dan YT,” ujar Akbar.
Atas perbuatannya, DKA dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akbar mengatakan, sejak hari ini Kamis (9/2) hingga 20 hari ke depan, DKA ditahan di Rutan Kelas II B Tebingtinggi. Penahanan terhadap pelaku, kata dia, dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan.
“Dengan penyelidikan yang sudah kita lakukan dan sejumlah bukti yang ada, kami melakukan penahanan terhadap DKA. Dan ini bertujuan untuk mempercepat penyelidikan kasus ini,” tutur Akbar.
Akbar menyebutkan, DKA merupakan ketua kelompok tani Gelam Sei Serimah, yang berkerja sama dengan tiga pelaku lainya yakni seorang oknum PNS di Dinas Pertanian Sergai berinisial PRN. Kemudian YH dan DT yang merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku penjamin kredit tani.
“Untuk kasus ini masih terus didalami, untuk kemungkinan tersangka lainya kemungkinan akan terus kita kembangkan,” tutupnya. (wol/rzk/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post