LIMAPULUH, Waspada.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara, kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara Tahun 2014 – 2015.
“Hari ini tim jaksa penuntut umum melakukan eksekusi terhadap RA dalam kasus penggunaan dana klaim BPJS RSUD Batubara,” ungkap Kasi Intel Kejari Batubara, Doni Harahap kepada Waspada Online, Kamis (2/2).
Ia mengatakan, eksekusi terhadap terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1419 K/Pid.Sus/2022. Dalam putusan itu, RA dipidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
“Pengelolaan dana klaim BPJS kesehatan di RSUD Batubara ini, tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Terkait dr ML, terpidana lain yang statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pihaknya mengaku masih dalam pemantauan. “Masih dalam pemantauan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dalam kasus penggunaan dana hasil klaim BPJS kesehatan RSUD Batubara, Kejaksaan Negeri Batubara telah melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana lain ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Labuhan Ruku, masing-masing EA (33 th) seorang ASN (Bidan), KH (39 th) seorang perawat dan AF (45 th) seorang ASN. (Wol/Dian/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post