MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus judi online dengan 15 terdakwa yang merupakan anak buah Apin BK, Selasa (7/2).
Dalam sidang lanjutan ini, anak buah Apin BK yang bekerja sebagai pihak operator judi mengaku, mendapatkan omzet Rp60 jutaan perhari atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan.
“Satu hari omzet yang didapat dari saya Rp60 juta,” ucap saksi M Afrizal selaku operator di depan majelis yang diketuai Dahlan.
Sementara itu, dalam persidang ini Apin BK juga menjadi saksi. Ia mengaku memang memiliki Kafe Warna Warni tersebut. Hanya saja, ia membantah atas judi online tersebut.
“Ada 3 lantai dan 20 ruangan di tempat tersebut. Sewa ruangan Rp250 juta pertahun. Saya cuman menyewa, server-server judi tidak tau yang mulia,” bantahya kepada JPU.
Di samping Apin BK menyewakan, ia mendapatkan keuntungan 2 persen dari permaianan. Uang itu diterimanya melalui Didi (DPO).
“Saya mengenal Didi dan menerima 2 persen dari pengeloloaan judi online terdakwa,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara kelima belas terdakwa yang dimaksud yaitu, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post