• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Dugaan KDRT, Kajati Sumut Diminta P21-kan Berkas Perkara AKP Eko Handoko

2 bulan ago
in Medan
A A
0
KDRT

korban Erni (kanan) didampingi kuasa hukumnya Komalasari SH MH (kiri). (WOL Photo)

26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH diminta agar menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan.

Sebab, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut. Padahal penyidik Polda Sumut telah menetapkan AKP Eko Handoko sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS-MEDAN

HIGHLIGHTS: Syarat Mendapatkan Beasiswa Pemko Medan, Gudang Monza Digrebek Poldasu dan HMI Cabang Medan Kritisi Bobby Nasution

ago 2 bulan
Laksamana Putra Siregar

Disdikbud Jelaskan Tentang Wilayah Ramadhan Fair Resmi Pemko Medan

ago 2 bulan
Laksamana-Putra-Siregar

Kadisdikbud Bantah Pengutipan di Ramadhan Fair: Itu Hanya Isu yang Beredar

ago 2 bulan

Hal itu disampaikan korban Erni didampingi kuasa hukumnya Komalasari SH MH kepada wartawan. Ia mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan atau di P19 jaksa ke Penyidik Polda Sumut.

“Ini sudah kedua kalinya pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan alasan pembuktian belum cukup dan meminta agar berkas dilengkapi kembali. Padahal barang bukti dan keterangan saksi seperti visum maupun keterangan ahli telah disampaikan penyidik ke Jaksa Kejati Sumut,” sebutnya, Kamis (2/2).

Oleh karenanya, ia meminta agar Kajati Sumut dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. “Semoga Kajati Sumut dapat memberikan atensinya terhadap kasus KDRT yang saya alami tanpa pandang bulu,” harapnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Komalasari SH MH selaku kuasa hukum korban. Ia mengungkapkan bahwa Jaksa Kejati Sumut sudah dua kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi.

“Padahal semua bukti sudah kita serahkan, jadi apalagi yang mau ditunggu jaksa, kenapa di kembalikan terus,” tegas Komalasari.

Karena itu, Komalasari berharap agar Kajati Sumut Idianto memperhatikan berkas perkara dugaan KDRT tersebut, sebab berkas perkara tersebut dinilai telah lengkap.

“Semua bukti sudah kita serahkan. Jadi, kita harap berkas dapat diterima dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan itu sembari menegaskan terkait kasus ini pihaknya telah menyurati Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.

Ditambahkan korban, bahwa kasus dugaan KDRT yang dialaminya terjadi ketika dirinya mendatangi suaminya yakni tersangka AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.

“Namun, bukannya dikasih uang, saya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, saya di opname di Rumah Sakit selama 2 hari,” sebutnya.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi pun menetapkan mantan Kaur Keuangan di Ditreskrimsus Polda Sumut itu pun sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Atas penetapan tersangka tersebut, saya mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka AKP Eko juga ketahuan selingkuh dengan istri anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial SS dan sudah melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut.

“Terkait kasus Perselingkuhan itu, tersangka dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Eko Handoko. Namun, atas putusan itu yang bersangkutan tidak terima dan mengajukan banding, saat ini masih menunggu keputusan dari banding,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/2/2023) malam mengaku akan mengecek berkas perkara tersebut.

“Nanti berkasnya kita cek dulu ya bang di bidang Pidum,” ujarnya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Eko HandokoKasi Penkum Yos A Tarigankasus KDRTkejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutPolda Sumutpolrestabes medan
Previous Post

Gubernur Dukung Penyelenggaraan Kejuaraan Barongsai Internasional di Sumut

Next Post

Pemuda Batak Bersatu Siap Bantu Pemkab Asahan

Related Posts

HIGHLIGHTS-MEDAN
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Syarat Mendapatkan Beasiswa Pemko Medan, Gudang Monza Digrebek Poldasu dan HMI Cabang Medan Kritisi Bobby Nasution

ago 2 bulan
Laksamana Putra Siregar
Medan

Disdikbud Jelaskan Tentang Wilayah Ramadhan Fair Resmi Pemko Medan

ago 2 bulan
Laksamana-Putra-Siregar
Medan

Kadisdikbud Bantah Pengutipan di Ramadhan Fair: Itu Hanya Isu yang Beredar

ago 2 bulan
Kadisdik-Medan,-Laksamana-Putra-Siregar
Medan

Dituding Lantik Kepsek yang Sudah Meninggal, Kadisdik Medan Klarifikasi

ago 2 bulan
Pelaku-Pembunuhan
Medan

David Bunuh Teman Tuduh Curi Sepeda Motor

ago 2 bulan
SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi
Medan

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

ago 2 bulan
Next Post
Pemuda-Batak-Bersatu

Pemuda Batak Bersatu Siap Bantu Pemkab Asahan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4155 shares
    Share 1662 Tweet 1039
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155034 shares
    Share 62014 Tweet 38759
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516

Recent News

HIGHLIGHTS-MEDAN

HIGHLIGHTS: Syarat Mendapatkan Beasiswa Pemko Medan, Gudang Monza Digrebek Poldasu dan HMI Cabang Medan Kritisi Bobby Nasution

ago 2 bulan
Kejari-Samosir-Kasus-Korupsi-SIK-2016

Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

ago 2 bulan
Sekjen-PDIP-Hasto

RI Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Sekjen PDIP: Ini Pelajaran Berharga

ago 2 bulan
EDY-RAHMAYADI

Gubsu: Sepakbola Tak Boleh Tersangkut Politik!

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

HIGHLIGHTS-MEDAN

HIGHLIGHTS: Syarat Mendapatkan Beasiswa Pemko Medan, Gudang Monza Digrebek Poldasu dan HMI Cabang Medan Kritisi Bobby Nasution

ago 2 bulan
Kejari-Samosir-Kasus-Korupsi-SIK-2016

Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.