• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Buruh Bangunan Curi Brondolan Sawit Penuntutannya Dihentikan Jaksa

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Kasus-Brondolan-Sawit

Kasus Buruh Bangunan Curi Brondolan Sawit Penuntutannya Dihentikan Jaksa. (WOL Photo)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kasus pencurian sawit dan brondolan sawit kebun PTPN III di Sei Dadap dengan tersangka Rizky Adianata dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Asahan dengan nama tersangka Rizky Adianata yang melakukan pencurian kelapa sawit dan brondolan sawit milik PTPN III Sei Dadap, Asahan.

RelatedPosts

DPRD-Sumut-Panggil-PT-Pupuk

DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Susbsidi

ago 3 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 3 bulan
Tambak-Sicanang

Jalan Diperbaiki, Warga Jalan Tambak Sicanang Tak Lagi Gendong Anaknya ke Sekolah

ago 3 bulan

“Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, antara tersangka dengan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan, Jumat (24/2)

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos, adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kesepakatan perdamaian antara tersangka Rizky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah (yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dadap) berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh Tersangka tertanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh tersangka Rezky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah dan para saksi Kepala Dusun V Sei Dadap dan Penyidik Polsek Air Batu. Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan.

“Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula,” tutupnya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kajati Sumut IdiantoKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutKejati Sumut Rj Kasus PencurianRestoratif Justice
Previous Post

Peduli Lingkungan, Lapas Tanjung Gusta Medan Gandeng Pihak Ketiga Kelola Limbah B3

Next Post

13.885 Pegawainya Belum Lapor Kekayaan di LHKPN, Berikut Penjelasan Kemenkeu

Related Posts

DPRD-Sumut-Panggil-PT-Pupuk
Medan

DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Susbsidi

ago 3 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 3 bulan
Tambak-Sicanang
Medan

Jalan Diperbaiki, Warga Jalan Tambak Sicanang Tak Lagi Gendong Anaknya ke Sekolah

ago 3 bulan
SUBDIT-IV-Renakta-Poldasu
Medan

Subdit IV Renakta Polda Sumut Bantah Terima Uang Damai Rp25 Juta Usai Gerebek Panti Pijat

ago 3 bulan
Sidang-Kurir-Sabu
Medan

Dua Kurir Sabu 2 Kg Dituntut 17 Tahun Penjara

ago 3 bulan
Jamaah-Haji
Medan

Belum dapat Visa, 4 Jamaah Kloter 7 Tunda Keberangkatan

ago 3 bulan
Next Post
13.885 Pegawainya Belum Lapor Kekayaan di LHKPN, Berikut Penjelasan Kemenkeu

13.885 Pegawainya Belum Lapor Kekayaan di LHKPN, Berikut Penjelasan Kemenkeu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7374 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3950 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    169975 shares
    Share 67990 Tweet 42494

Recent News

Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 3 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 3 bulan
Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa

ago 3 bulan
Silaturahmi-Polres-Simalungun

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Danyonif 122 Tombak Sakti

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 3 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.