• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Jual Sabu ke Polisi, Nurul Dituntut 78 Bulan

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Jual Sabu ke Polisi, Nurul Dituntut 78 Bulan

Dinilai Terbukti Edarkan Sabu, Wanita Ini Dituntut 78 Bulan.

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti edarkan sabu 1,28 gram, Terdakwa Nurul Azmi alias Mia dituntut 6 tahun 6 bulan (78 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Mobil Pikap Tabrak Pembatas Jalan Tol, Kejati Sumut Teliti Berkas Solar Ilegal dan DPRD Minta Bapenda Genjot PAD

ago 4 bulan
Mulia-Nasution

Kios Kosong di Pasar Aksara Jadi Perhatian Serius Mulia Syahputra Nasution

ago 4 bulan
PN-Medan

Sidang Dugaan Penipuan Mercedez Benz, Saksi Akui Johanes Datang Bersama Petrus

ago 4 bulan

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girang.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Namun, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah terkena pidana dan mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Sementara dalam dakwaan jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika saksi Andrian Eka Syahputra bersama-sama dengan saksi Rivandi S Manalu dan saksi Reza Multi Fahrozi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin.

Kemudian mereka memdapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa Nurul Azmi alias Mia mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik Gang Samudera Kelurahan Tegal Rejo Kecamata Medan Perjuangan, Medan.

Bahwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud, dan melakukan pembelian dengan cara berpura-pura memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa harga Rp100 ribu.

Kemudian terdakwa menyekop narkotika jenis sabu dari plastic sedang ke plastic kecil, dan sewaktu terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Rivandi S. Manalu seketika itu saksi Andrian Eka Syahputra dengan saksi Rivandi S Manalu dan saksi Reza Multi Fahrozi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah diintrogasi, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa sebelumnya membeli narkotika jenis sabu dari Black (belum tertangkap) sebanyak 1,28 gram dengan harga Rp550 ribu namun masih dibayar Rp450 ribu, sisanya akan dilunasi apabila sabu telah laku terjual.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: JaksaPengadilan Negeri Medanpengedar sabuPN Medansidang narkobaTerdakwa Nurul Azmi
Previous Post

Polrestabes Medan Bekuk 2 Geng Motor Bersajam

Next Post

Siswa SMK Nila Harapan Siap Menjadi Duta #cari_aman

Related Posts

HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Mobil Pikap Tabrak Pembatas Jalan Tol, Kejati Sumut Teliti Berkas Solar Ilegal dan DPRD Minta Bapenda Genjot PAD

ago 4 bulan
Mulia-Nasution
Medan

Kios Kosong di Pasar Aksara Jadi Perhatian Serius Mulia Syahputra Nasution

ago 4 bulan
PN-Medan
Medan

Sidang Dugaan Penipuan Mercedez Benz, Saksi Akui Johanes Datang Bersama Petrus

ago 4 bulan
AKBP-Achiruddin-Hasibuan
Medan

Kejati Terima SPDP Kasus Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

ago 4 bulan
Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD
Medan

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Genjot PAD

ago 4 bulan
Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu
Ekonomi dan Bisnis

Tahun 2022 Transaksi UMKM Capai Rp2,06 Miliar dari Sektor Sepatu

ago 4 bulan
Next Post
Siswa SMK Nila Harapan Siap Menjadi Duta #cari_aman

Siswa SMK Nila Harapan Siap Menjadi Duta #cari_aman

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171399 shares
    Share 68560 Tweet 42850
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62776 shares
    Share 25110 Tweet 15694
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11391 shares
    Share 4556 Tweet 2848

Recent News

AXA-Mandiri

AXA Mandiri Salurkan Bantuan Nasabah Bagi Penderita Kanker Dari Penjualan Asuransi Penyakit Kritis

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Mobil Pikap Tabrak Pembatas Jalan Tol, Kejati Sumut Teliti Berkas Solar Ilegal dan DPRD Minta Bapenda Genjot PAD

ago 4 bulan
Pengedar-Narkoba

Polisi Gerebek Warung Tempat Mangkal Pengedar Narkoba

ago 4 bulan
Mulia-Nasution

Kios Kosong di Pasar Aksara Jadi Perhatian Serius Mulia Syahputra Nasution

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

AXA-Mandiri

AXA Mandiri Salurkan Bantuan Nasabah Bagi Penderita Kanker Dari Penjualan Asuransi Penyakit Kritis

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Mobil Pikap Tabrak Pembatas Jalan Tol, Kejati Sumut Teliti Berkas Solar Ilegal dan DPRD Minta Bapenda Genjot PAD

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.