MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus judi online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK Selasa (14/2) mendatang.
Hal itu dikatakan langsung oleh Humas PN Medan Soni saat dikonfirmasi Waspada Online, terkait jadwal sidang bos judi Komplek Cemara Asri itu, Selasa (7/2) Siang.
Selain jadwal sidang, PN Medan juga sudah menetapkan tiga orang majelis hakim yang dipercaya untuk menyidangkan Apin BK.
“Ketua majelisnya Dahlan dan dibantu dua hakim anggota yaitu, Fauzul Hamdi, dan Lucas Sahabat Duha,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Simon, mengatakan bahwa berkas perkara Apin BK sudah dilimpahkan ke PN Medan.
“Selanjutnya jaksa menunggu jadwal sidang dari hakim,” ucapnya.
Simon menyebutkan, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda Sumut dalam kasus TPPU berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up, dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post