JAKARTA, Waspada.co.id – Ibunda Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap kasus pembunuhan terhadap anaknya tidak terjadi lagi di Indonesia. Menurut Rosti, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sangat keji dan biadab.
“Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini,” kata Rosti usai pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara diberikan majelis hakim terhadap Putri Candrawathi. Rosti sangat bersyukur kepada tuhan yang telah memberikan mukjizatnya terhadap persidangan hari ini.
“Putri telah menerima vonis daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso terima kasih dan kami sangat-sangat bersyukur atas hukuman yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini,” ujar Rosti.
Menurut Rosti, vonis diberikan majelis hakim terhadap Putri Candrawathi sangat adil atas pembunuhan keji terhadap Brigadir J.
“Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil adilnya di dalam persidangan terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam yang sangat keji buat anak kami almarhum Yosua,” kata Rosti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam putusan yang diambil itu adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim. Seperti beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa,” ujar majelis hakim di lokasi.(wol/merdeka/eko/d2)
Discussion about this post