JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, HM Husni SE MM, mengatakan bila Panja DPR RI bersama Pemerintah telah mengambil kesimpulan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023, Rabu (15/2). Dan nantinya, hasil kesimpulan ini akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.
Kesimpulan yang dimaksud di antaranya Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Untuk jemaah haji lunas tunda 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Sedangkan untuk jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta atau 55,3 persen, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat BPKH sebesar 44,7 persen,” kata anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini.
Dirinya bersyukur karena setelah masalah biaya perjalanan haji tahun ini menjadi polemik di tengah masyarakat, kini justru sudah menemukan titik terang.
“Alhamdulillah, antara DPR RI khususnya Komisi VIII dan Pemerintah sudah ada kesepakatan. Bagi para jemaah sudah tidak perlu cemas lagi untuk masalah tambahan biaya pelunasan,” tegasnya.
Lanjut Husni, sebagai tambahan untuk tahun ini lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari. “Saya berharap para jemaah bisa maksimal dalam menjalankan ibadah haji sehingga dapat menjadi haji yang mabrur,” tutupnya. (wol/ari/d2)
Discussion about this post