• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Gedung Mahkamah Agung

Foto: Gedung Mahkamah Agung (Ist)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya bisa menjabat maksimal dua periode, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga bernama Herifuddin Daulay yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I itu.

RelatedPosts

Piala-Dunia-U-20

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hasto Kristiyanto: Indonesia Bukan Event Organizer

ago 2 bulan
Impor-Pakaian-Bekas

Barang Thrifting Dirazia, Keluhan Jokowi, dan Nasib Pedagang Pakaian Bekas Impor

ago 2 bulan
Jokowi-Menerima-Kunjungan-Dubes-Palestina-

Dampak Pembatalan Piala Dunia U-20 Sangat Besar Terhadap Pilpres 2024

ago 2 bulan

Guru honorer itu menjelaskan, alasannya menggugat masa jabatan presiden yang hanya dua periode itu karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Adapun gugatan Herifuddin tersebut diketahui sudah terdaftar di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.

“Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden,” kata Herifuddin dalam gugatannya pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Karena itu, menurut dia, peraturan yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden perlu dihapus.

“Norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus,” ucapnya.

Selain itu, Herifuddin menuturkan, telah terjadi kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi rujukan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Adapun pasal tersebut berbunyi “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Menurut dia, bunyi pasal tersebut memiliki kesalahan, baik dari penulisan teksnya maupun dalam memahami teks tersebut.

“Kesalahan tersebut menyebabkan tidak ada pernyataan pasti maksud dari teks tertulis,” ujar Herifuddin.

Herifuddin menambahkan, sebagai pemohon, dirinya merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut.

Ia mengatakan bahwa orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten. (wol/kompastv/ryan/d2)

Tags: Batas masa jabatan presiden digugatguru honorer gugat batas jabatan presidenHerifuddin Daulaymahkama agungMasa Jabatan Presiden
Previous Post

Meriahkan HPN, Forwakum Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 8 Medan

Next Post

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

Related Posts

Piala-Dunia-U-20
Indonesia Hari Ini

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hasto Kristiyanto: Indonesia Bukan Event Organizer

ago 2 bulan
Impor-Pakaian-Bekas
Ekonomi dan Bisnis

Barang Thrifting Dirazia, Keluhan Jokowi, dan Nasib Pedagang Pakaian Bekas Impor

ago 2 bulan
Jokowi-Menerima-Kunjungan-Dubes-Palestina-
Politik

Dampak Pembatalan Piala Dunia U-20 Sangat Besar Terhadap Pilpres 2024

ago 2 bulan
Jokowi
Indonesia Hari Ini

Jokowi Hanya Bisa Terdiam Saat Tahu Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

ago 2 bulan
Sekjen-PDIP-Hasto
Indonesia Hari Ini

RI Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Sekjen PDIP: Ini Pelajaran Berharga

ago 2 bulan
Hutama-Karya
Ekonomi dan Bisnis

62 Tahun HKI Konsisten Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia

ago 2 bulan
Next Post
Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4163 shares
    Share 1665 Tweet 1041
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155049 shares
    Share 62020 Tweet 38762
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2068 shares
    Share 827 Tweet 517

Recent News

Piala-Dunia-U-20

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hasto Kristiyanto: Indonesia Bukan Event Organizer

ago 2 bulan
Impor-Pakaian-Bekas

Barang Thrifting Dirazia, Keluhan Jokowi, dan Nasib Pedagang Pakaian Bekas Impor

ago 2 bulan
Jokowi-Menerima-Kunjungan-Dubes-Palestina-

Dampak Pembatalan Piala Dunia U-20 Sangat Besar Terhadap Pilpres 2024

ago 2 bulan
hiburan-malam-abaikan-protokol-kesehatan

Komitmen Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan Perlu Dikroscek Kebenarannya

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Piala-Dunia-U-20

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hasto Kristiyanto: Indonesia Bukan Event Organizer

ago 2 bulan
Impor-Pakaian-Bekas

Barang Thrifting Dirazia, Keluhan Jokowi, dan Nasib Pedagang Pakaian Bekas Impor

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.