SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengabulkan gugatan perangkat Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dipecat secara sepihak.
Dalam putusan PTUN dengan registrasi nomor : 105/G/2022/PTUN-MDN tanggal 10 Januari 2023, meminta agar Siti Jubaedah jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Pasar Baru dikembalikan ke jabatannya semula.
“Kepada Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, agar mencabut gugatan Nomor 31 tahun 2022 Tentang Pemberhentian Tetap Perangkat Desa atas nama Siti Jubaedah dari jabatan kepala seksi Pemerintahan Desa Pasar Baru, tertanggal 09 Mei Tahun 2022,” kata Jonizar Kuasa Hukum Siti, Senin (6/2).
Jonizar mengatakan keputusan PTUN itu keluar sejak 10 Februari lalu. Untuk itu, ia meminta agar Kades segera mengembalikan jabatan Siti yang dicopot tanpa dasar yang kuat.
“Dalam putusan itu meminta agar Kades Pasar Baru mengembalikan jabatan klien kami yang dicopot tanpa alasan jelas. Dengan adanya putusan PTUN itu otomatis jabatan klien kami harus dikembalikan,” ujar Jonizar.
Jonizar menyebutkan, pencopotan Siti pada 9 Mei 2022 lalu dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan sarat kepentingan. Sebab, kata dia, pemecatan Siti keluar setelah menolak penandatanganan laporan dan rencana anggaran desa yang dianggap tidak sesuai pelaksanaan.
“Dipecat diduga dipicu terindikasikan atas laporan penyalahgunaan PAPBDes Pasar Baru Tahun 2020 yang ditolak ditandatangani oleh klien kami,” ujar Jonizar.
Jonizar mengatakan kliennya menolak menandatangani anggaran Desa karena tidak mau tersadung kasus hukum.
Selain itu, lanjutnya, kliennya pun juga telah melaporkan Kades Pasar Baru ke Polres Sergai, karena diduga telah memalsukan tandatangan Siti dalam laporan anggaran desa.
“Setelah ditolak klien kami, tandatangan Siti dipalsukan untuk laporan anggaran desa. Sudah kita laporkan juga. Tapi kami berharap agar putusan PTUN ini dapat dijalankan,” katanya.
Ia juga memohon kepada Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, agar memerintahkan Kepala Desa Pasar Baru segera melaksanakan putusan PTUN Medan.
“Kami kepada bapak bupati agar memerintahkan Kepala Desa Pasar Baru segera melaksanakan putusan. Kami juga berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada Perangkat-perangkat Desa yang lain di Kabupaten Sergai,” sebutnya.
Sementara itu, Siti Jubaedah, mengatakan pemecatan terhadap dirinya bermula dia yang menolak untuk menandatangani laporan anggaran desa.
Menurutnya dalam laporan itu, banyak anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Tak berselang lama Kades Pasar Baru mengiriminya surat pemberhentian.
“Itu karana saya tolak tandatangani laporan dana desa. Langsung tak lama saya diberhentikan dan pemberhentian saya hari itu juga sudah ada yang menggantikan posisi ku,” kata Siti.
Siti pun yakin pergantian dirinya adalah penilaian subjektif Kades yang tidak suka terhadap dirinya. Namun katanya, hal itu justru melanggar peraturan.
“Karena saya tau ini tidak sesuai aturan kemudian kami lakukan gugatan dan PTUN mengabulkan itu. Muda mudahan putusan itu dapat dilaksanakan,” tutupnya. (wol/rzk/d2)
Discussion about this post