• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Dihukum 18 Tahun Penjara, Wanita Cantik Ini Lolos dari Hukuman Mati

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Wanita-cantik

Terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu saat mendengar vonis hakim (WOL Photo)

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Seorang wanita cantik bernama Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) lolos dari hukuman pidana mati terkait kasus Narkotika jenis sabu 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir ekstasi.

Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar II, Desa Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

RelatedPosts

Sunatan-Massal

Momentum Ramadhan, 200 Anak Ikuti Sunatan Massal

ago 2 bulan
Jukir-Liar-Di-Medan-Baru

Polsek Medan Baru Amankan Jukir Liar Paksa Minta Uang Parkir

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS-MEDAN

HIGHLIGHTS: Syarat Mendapatkan Beasiswa Pemko Medan, Gudang Monza Digrebek Poldasu dan HMI Cabang Medan Kritisi Bobby Nasution

ago 2 bulan

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu,” kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Nur Azzizah Sitorus dengan membayar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nur Azzizah Sitorus terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Maria Tarigan menyatakan banding. “Banding majelis hakim,” katanya.

Sebab, putusan 18 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa Nur Azzizah Sitorus dengan pidana mati.

Banding juga ditempuh JPU Maria Tarigan terhadap putusan 20 tahun yang diberikan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi kepada terdakwa Doni Bagus Setiawan (berkas terpisah). Sebab sebelumnya terdakwa Doni dituntut pidana mati.

Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing berkas terpisah) dijatuhi hukuman pidana mati.

Putusan yang diberikan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi itu sama (Conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan terdakwa Ayu bersama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut di Provinsi Riau, pada Kamis 07 Juli 2022.

“Dimana sebelumnya, terdakwa Ryan dihubungi oleh Abing BING Alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu sebanyak 14 kg dan 1.896 butir ekstasi kepada calon pembeli di Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta,” kata JPU Maria Tarigan.

Namun, ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut, para terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluaran Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B.

Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya Polda Sumut telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Ma Can.

“Selanjutnya, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas kepolisian dari Polda Sumut kembali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ayu bersama keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi,” pungkas JPU Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Oloan Silalahikurir sabunarkobaPengadilan Negeri MedanPN Medansidang sabuTerdakwa Ayu
Previous Post

Pemprov Sambut Baik Program Bank BTN, Khususnya Pembiayaan Rumah Subsidi

Next Post

Rahim Soekasah Sebut Benny Tomasoa Layak Exco PSSI

Related Posts

Sunatan-Massal
Medan

Momentum Ramadhan, 200 Anak Ikuti Sunatan Massal

ago 2 bulan
Jukir-Liar-Di-Medan-Baru
Fokus Redaksi

Polsek Medan Baru Amankan Jukir Liar Paksa Minta Uang Parkir

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS-MEDAN
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Syarat Mendapatkan Beasiswa Pemko Medan, Gudang Monza Digrebek Poldasu dan HMI Cabang Medan Kritisi Bobby Nasution

ago 2 bulan
Laksamana Putra Siregar
Medan

Disdikbud Jelaskan Tentang Wilayah Ramadhan Fair Resmi Pemko Medan

ago 2 bulan
Laksamana-Putra-Siregar
Medan

Kadisdikbud Bantah Pengutipan di Ramadhan Fair: Itu Hanya Isu yang Beredar

ago 2 bulan
Kadisdik-Medan,-Laksamana-Putra-Siregar
Medan

Dituding Lantik Kepsek yang Sudah Meninggal, Kadisdik Medan Klarifikasi

ago 2 bulan
Next Post
Benny Tomasoa

Rahim Soekasah Sebut Benny Tomasoa Layak Exco PSSI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4159 shares
    Share 1664 Tweet 1040
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155037 shares
    Share 62015 Tweet 38759
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    545 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516

Recent News

Sunatan-Massal

Momentum Ramadhan, 200 Anak Ikuti Sunatan Massal

ago 2 bulan
Jukir-Liar-Di-Medan-Baru

Polsek Medan Baru Amankan Jukir Liar Paksa Minta Uang Parkir

ago 2 bulan
Jokowi

Jokowi Hanya Bisa Terdiam Saat Tahu Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS-MEDAN

HIGHLIGHTS: Syarat Mendapatkan Beasiswa Pemko Medan, Gudang Monza Digrebek Poldasu dan HMI Cabang Medan Kritisi Bobby Nasution

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sunatan-Massal

Momentum Ramadhan, 200 Anak Ikuti Sunatan Massal

ago 2 bulan
Jukir-Liar-Di-Medan-Baru

Polsek Medan Baru Amankan Jukir Liar Paksa Minta Uang Parkir

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.