BINJAI, Waspada.co.id – Daerah Pemilihan Calon Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang di Kota Binjai bertambah satu. Kini Dapil Binjai Kota – Binjai Barat dipisah menjadi 2 Dapil. Penambahan Dapil ini menyusul adanya penambahan 5 kursi di DPRD Binjai seiring dengan jumlah penduduk di atas 300 ribu.
Termaktub dalam (PKPU) Nomor. 16/2017 pasal 8 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Artinya jumlah Anggota DPRD Binjai yang sebelumnya 30 akan bertambah menjadi 35 orang.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Robby Effendy membenarkan adanya penambahan dapil.
Hal itu disebutnya sesuai Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
“Siang tadi PKPU-nya terbit, dalam waktu dekat akan kami infokan ke Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini publik juga bisa mengetahuinya melalui Jdih,” katanya, Rabu (8/2).
Sesuai dengan PKPU tahun 2023 maka Dapil 1 Binjai Kota 4 kursi, Dapil 2 Binjai Barat 6 kursi, Dapil 3 Binjai Utara 10 kursi, Dapil 4 Binjai Timur 8 kursi, dan Dapil 5 Binjai Selatan 7 kursi. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post