MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik pejabat eselon IV yang pernah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut. Eselon IV yang dilantik ini termasuk dalam bagian 911 pejabat eselon III dan IV yang dilantik, Selasa (21/2) lalu.
Eselon IV yang dilantik itu adalah Yafizham Parinduri yang dilantik menjadi Kepala Subbidang Bina Keuangan II Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut.
Dari informasi yang dihimpun, Yafizham Parinduri pernah menjabat sebgai Camat Babalan, Kabupaten Langkat. Dia di OTT Ditkrimsus Polda Sumut karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan menerbitkan surat rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menahan Yafizham dan rekan-rekannya karena sudah ditetapakan sebagai tersangka. Namun, dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV nama Yafizham ikut serta dilantik oleh Gubernur Edy Rahmayadi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Safruddin mengatakan, pelantikan Yafizham ini karena diusulkan dari BKAD. Yafizham kata Safruddin juga baru pindah ke Provinsi Sumut dari Pemkab Langkat.
“Dalam berkas pindahnya, ada keterangan dari Pemkab Langkat, bahwa dia (Yafizham) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang maupun berat dan tidak dalam menjalani proses hukum,” kata Safruddin saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Dia menyebutkan, BKD Sumut juga baru mengetahui bahwa Yafizham pernah bermasalah. Karena itu, Yafizham masuk dalam daftar pejabat yang akan direvisi bersama dengan tiga orang lainnya yang dilantik. Alasan merevisi ketiga orang lainnya itu dikarenakan telah pensiun dan sudah meninggal dunia.
“Itu termasuk yang kita revisi, dia eselon IV Kasubbid di BKAD,” pungkasnya.
Sebelumya, masyarakat Sumut dihebohkan dengan kabar pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV, dimana ada tiga orang diantara sudah tidak lagi berstatus pegawai, dua orang meninggal dunia dan satu orang pensiun. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post