MEDAN, Waspada.co.id – Terbuki melakukan penistaan agama, YouTuber Rudi Simamora dihukum satu tahun penjara di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2).
Majelis hakim yang diketuai Sulhanudin menyatakan bahwa perbuatan Rudi Simamora terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Hal yang meringankan, terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun terdakwa menyatakan terima. “Terima pak hakim,” ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan penodaan agama.
Ia bahkan nekat menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (wol/ryan/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post