MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori, menyebut beban hidup masyarakat semakin berat saat ini. Hal itu ia dapati ketika Komisi VIII bertemu langsung dengan masyarakat penerima manfaat bantuan Kementerian Sosial di Kantor Sentra Bahagia Jalan Williem Iskandar Medan, dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kota Medan dan Kabupaten Langkat, Sabtu (18/2).
Politisi PKS asal Dapil Jawa Tengah I ini menyebut selama pandemi Covid-19 yang berjalan dua tahun, membuat masyarakat khususnya menengah ke bawah tidak bisa melakukan usaha. Hal itu diperparah lagi dengan keputusan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Semakin memperkuat terhadap pemenuhan biaya hidup. Tidak ada satupun yang bisa menolak. Itu artinya adalah kondisi riil, dan pemerintah kemudian menurunkan BLT (Bantuan Langsung Tunai). Kemudian saya cek, apakah itu solusi? Ternyata tidak. Karena itu harus dicatat oleh pemerintah, BLT bukanlah solusi. Tetapi yang diharapkan masyarakat adalah bantuan pemberdayaan sosial,” ungkapnya kepada sejumlah awak media di Medan.
Bukhori menilai, program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang galakkan Kementerian Sosial untuk menghidupkan dan memberdayakan masyarakat kecil jauh lebih tepat dilakukan ketimbang memberikan BLT.
“Kedua, program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang desainnya bukan hanya memperbaiki rumah saja tetapi memperbaiki nasib hidup masyarakat ini juga merupakan solusi yang tepat sasaran. Karena itu kami memberikan dorongan kepada Kementerian Sosial agar dua aspek ini mendapat perhatian dalam bentuk anggaran. Tolong sampaikan ke pak presiden, inilah sesungguhnya yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan asal Dapil Lampung II, I Komang Koheri, menyebut 32 provinsi yang ada di Indonesia memiliki sentra-sentra pelayanan untuk masalah sosial dan lainnya. Oleh karena itu ia berharap, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saling bersinergi dan melengkapi sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang menyatakan fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Karena anggaran sosial di kabupaten/kota itu sangat kurang ya! Bahkan tidak signifikan. Lebih besar lagi anggaran untuk pembangunan. Karena itu, kita harapkan pemerintah daerah saling bersinergi,” tandasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post