MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPT Sumut, Paul J J Tambunan, SE SH MH, angkat bicara mengenai dugaan pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota DPRD-SU berinisial AF.
Paul JJ menegaskan seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat, malah menjadi seperti memperlihatkan tindakan arogansinya seakan-akan kebal hukum.
Terkait hal tersebut Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut, melalui Ketua Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu meminta Kapolres Padang Sidempuan untuk segera melakukan proses Hukum sesuai dengan Laporan yang ada dibuat oleh korban pemukulan.
“Kita minta atensinya Pak Kapolda Sumut dan Kapolres Padang Sidempuan terhadap Laporan tersebut, jika prosesnya memiliki kesulitan atau hambatan kami juga meminta Kapoldasu untuk mengambil alih kasus ini, harusnya anggota Dewan menjadi contoh untuk masyarakatnya, ini malah mempertontonkan seolah-olah karena anggota DPRD-SU seakan-akan tidak takut hukum atau kebal hukum,” ucap Paul saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (21/2).
Paul J J Tambunan mengatakan akan terus mengikuti jalannya kasus dugaan pemukulan ini sampai akhir.
“Ya, kami minta segera diproses, kami juga akan mengawasi kasus ini sampai dengan selesai,” tegasnya.
Paul juga mengatakan kasus serupa bukan sekali ini terjadi di lingkungan DPRD khususnya di Sumut. Dikatakan, bahwa tindakan mempertontonkan arogansi serta terkesan kebal hukum yang membuat masyarakat menjadi apatis terhadap anggota dewan yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan.
“Kasus begini juga kan bukan sekali ini aja terjadi di Sumut, anggota dewan dipilih oleh masyarakat, seharusnya jangan arogan,” tutup Paul.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sumut, AF, dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumut.
Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan, Polda Sumut, tanggal 18 Februari 2023.
AF yang disebut sebagai Ketua DPW salah satu partai itu diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap korban Riduwan Putra Saleh (31) warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post