MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri menuntut dua terdakwa pencurian dengan pidana penjara selama tiga tahun, Senin (20/2).
Kedua terdakwa yang dimaksud yaitu Terdakwa Suhada Sahputra alias Putra dan Terdakwa Niko Adinata Panjaitan.
Menurut Jaksa Syahri perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Tunggal.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.
Ditegaskan JPU, adapun barang bukti 1 kotak HP merek Iphone 13 Pro Max warna Sierra Blue dan 1unit HP merek Iphone 13 Pro Max warna Sierra Blue dikembalikan kepada anak korban Gisela Dea Calista sedangkan 1 potong baju kaos warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan agar terdakwa Suhada Sahputra Alias Putra dan terdakwa Niko Adinata Panjaitan dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu,” pungkas JPU.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post