MEDAN, Waspada.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menahan dua pria pemilik senjata Airsoftgun saat diamankan di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah.
“Kedua pemilik senjata Airsoftgun telah kita tahan dan dikenakan Pasal UU Darurat dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (23/2).
Dijelaskannya, pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu terjadi keributan di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah. Menerima adanya laporan keributan Tim Tawon Polrestabes Medan turun ke TKP.
“Setibanya di TKP ada dua orang pria Irfan Sahputra (25) warga Jalan Starban, Gg Subur, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, AJAI (27) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung I, Keluruhan Aur, Kecamatan Medan Maimun, kedapatan memiliki senjata pistol Airsoftgun,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Fathir mengungkapkan kedua pemilik senjata Airsoftgun itu mengaku mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri.
“Dari tangan kedua pria itu disita barang bukti pistol Airsoftgun Glock 19, warna hitam serta peluru 10 butir,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post