JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait temuan sekitar 13.000 pegawainya belum melaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menjelaskan, batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2022 sesuai ketentuan adalah 31 Maret 2023. Sehingga, belum semua jajaran Kemenkeu melaporkan hartanya ke LHKPN.
“Tahun ini belum melaporkan karena batasnya 31 Maret 2023,” katanya kepada awak media di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Yustinus menambahkan, tingkat kepatuhan pegawai Kemenkeu dalam melaporkan pajaknya juga tinggi. Bahkan, mencapai 100 persen sejak tahun 2018 lalu.
“Sejak 2018 tingkat pelaporan LHKPN pegawai Kemenkeu adalah 100 persen. Terima kasih,” ucapnya.
Sebelumnya, publik menyoroti tingkat kepatuhan pegawai di bawah naungan Kementerian Keuangan tak sampai 60 persen. Berdasarkan laman e-lhkpn, sebanyak 32.191 wajib lapor di Kementerian Keuangan, baru 18.306 wajib lapor atau 56,87 persen yang melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN KPK.
Sementara 13.885 wajib lapor atau 43,13 persen dinyatakan belum melapor LHKPN mereka. Data tersebut merupakan data terbaru pada Kamis 23 Februari 2023. (liputan6/pel/d1)
Discussion about this post