KISARAN, Waspada.co.id – Sebanyak 106 CPNS di lingkungan Pemkab Asahan menerima SK PNS dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution.
Penerimaan SK PNS pada Formasi 2019 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan nomor 131.1-BKPSDM-Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Penyerahan SK PNS dilakukan pada saat upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Asahan, Jumat (17/2).
Bupati Asahan dalam amanatnya yang disampaikan Sekda Kabupaten Asahan, mengatakan pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksanaan yang ada, tetapi juga untuk mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible dan memiliki daya saing dalam era industri 4.0 yang sedang berlangsung saat ini.

Sekda berharap, kepada PNS yang telah diserahkan SK-nya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menaati seluruh peraturan yang ada terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.
Kemudian, Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PNS yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara-saudari untuk lebih produktif dalam melaksanakan tugas.
Sekda juga mengingatkan, setelah di angkat sebagai PNS jangan berniat untuk pindah atau mutasi ke luar Kabupaten Asahan atau pindah antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara-saudari bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara-saudari pada saat melamar CPNS.
“Dengan pengangkatan sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat meningkatkan tekad kuat untuk turut serta mensukseskan visi Pemkab Asahan, yakni terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter,” pungkas Sekda. (wol/dan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post