JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan jembatan beton Sungai Tikah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan DPO yang berhasil diamankan berinisial S (45) yang merupakan Direktur PT Bumi Anugrah Persada.
Ketut mengungkapkan S diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO.
“Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Kamis (26/1).
Setelah berhasil diamankan, lanjut Ketut, tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
“S tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu, tahun 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,” pungkas Ketut.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post