MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi pembangunan gelanggang olahraga Stadion Samura, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Karo, Robert Perangin-angin, dihukum dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2).
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider lima bulan kurungan,” tegas hakim.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Tahub 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelas hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Namun, atas putusan itu jaksa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.
Mantan orang pertama di Dispora itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post