• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Teken MoU, Dewan Pers dan Polri Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Dewan-Pers-Polri

ilustrasi Dewan Pers dan POLRI

25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Pers dan Polri menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama (PKS) untuk melindungi Jurnalis dari kriminalisasi karya jurnalistiknya.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan pada Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, inti dari PKS tersebut adalah koordinasi antara keduanya. Terutama dalam hal kriminalisasi jurnalis.

RelatedPosts

Menko-Marves-Luhut

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

ago 5 bulan
Gedung KPK (Foto: Okezone)

KPK: 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2022

ago 5 bulan
Mahfud MD

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Ikutin Putusan MK

ago 5 bulan

“Jika ada wartawan dilaporkan, harap polisi tidak melanjutkan atau menunda dulu atau dikembalikan kepada dewan pers untuk diperiksa, apakah materi yang dilaporkan itu masih dalam ranah UU 40 atau tidak (UU 40 tahun 1999 tentang Pers / UU Pers),” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, (17/1/2023).

Arif mengatakan, PKS itu ditandatangani oleh dirinya sebagai Komisi Hukum dan Perundang-undangan pada Dewan Pers dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Desember 2022 lalu.

Menurutnya, PKS tersebut tak jauh beda dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri. Namun, PKS dijelaskan lebih rigid.

Dia menjelaskan, dalam PKS itu bertujuan untuk melindungi kebebasan pers. Selain meminta polisi untuk berkoordinasi dewan pers ketika ada laporan masuk soal kerja jurnalistik.

Namun di sisi lain, dewan pers dan Insan media juga harus bertanggung jawab jika berita yang dihasilkan tidak masuk ranah UU Pers maka polisi misa memprosesnya.

“Misalnya kasus pemerasan mengatasnamakan wartawan, itu kita tidak bantuin, dewan pers tidak bisa membantu manakala hal itu bisa kita pastikan, memastikan itu semua ada di dewan pers untuk di periksa apakah benar atau tidak,” jelas Arif.

Beda halnya ketika berita yang dihasilkan tidak akurat, maka itu masuknya pelanggaran etik. Sehingga, kata Arif dewan pers bisa menjatuhkan sanksi.

“Tapi kalo itu mau dituduhkan sebagai berita hoaks, nanti dulu, kita periksa dulu. Ini tidak akurat atau hoaks atau fitnah. Kalau kita bisa pastikan itu fitnah dengan Atensi untuk berbuat buruk, maka itu bisa dilanjutkan oleh kepolisian,” jelasnya.

Dia pun memintanya agar insan pers untuk menjaga betul kerja jurnalistik berdasarkan ranah UU Pers.

Arif menjelaskan, bahwa PKS tersebut merupakan buntut dari disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kata dia, KUHP merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers.

Dalam perjalanannya, Dewan Pers telah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan rumusan formulasi atas 22 pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Mulai dari DPR sampai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pengadilan, Kejaksaan dan Polri untuk mempertimbangkan pasal-pasal tersebut.

Selain lewat PKS, Dewan Pers juga telah mengajukan permohonan uji materil soal KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena itu kami sampaikan reformulasi itu ke DPR, kita tau dari 22 (pasal) hanya 1 (pasal) yang dipenuhi oleh DPR, ini catatan kelam untuk kebebasan pers di Indonesia,”pungkasnya.(wol/okezone/ eko/d2)

Tags: arif zulkifliberita IHIDewan PersDPRKetua Komisi Hukum dan Perundang-undangan pada Dewan PerspksTerkini dan Terbaru 2023
Previous Post

Pernah Punya Saham di Inter Milan, Erick Thohir Sebut PSSI Harus Punya Nyali

Next Post

Manchester United Sodorkan Gaji Rp5,5 Miliar per Pekan Buat Rashford

Related Posts

Menko-Marves-Luhut
Indonesia Hari Ini

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

ago 5 bulan
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Indonesia Hari Ini

KPK: 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2022

ago 5 bulan
Mahfud MD
Indonesia Hari Ini

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Ikutin Putusan MK

ago 5 bulan
Andhi-Pramono
Indonesia Hari Ini

Diduga Rekening Dipakai Untuk Transaksi, KPK Periksa Mertua Andhi Pramono

ago 5 bulan
Andi-Pramono
Indonesia Hari Ini

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua Untuk Transaksi

ago 5 bulan
Donor-Darah-Pengajian-Muslimah
Medan

Pengajian Muslimah Demokrat Gelar Donor Darah, Diikuti Lebih dari 50 Pendonor

ago 5 bulan
Next Post
RASHFORD

Manchester United Sodorkan Gaji Rp5,5 Miliar per Pekan Buat Rashford

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1807 shares
    Share 723 Tweet 452
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9695 shares
    Share 3878 Tweet 2424
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172508 shares
    Share 69003 Tweet 43127
  • Baca Sholawat Ummi 80 Kali pada Hari Jumat Diampuni Dosa-dosanya

    7163 shares
    Share 2865 Tweet 1791
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    359 shares
    Share 144 Tweet 90

Recent News

Menko-Marves-Luhut

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

ago 5 bulan
STIK-P-Dies-Natalis

STIK-P Optimis Eksis di Tengah Persaingan

ago 5 bulan
Gedung KPK (Foto: Okezone)

KPK: 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2022

ago 5 bulan
E-ADM-PBJ

Terobosan Inovatif, Pemko Pematangsiantar Launching Aplikasi E-ADM PBJ

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Menko-Marves-Luhut

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

ago 5 bulan
STIK-P-Dies-Natalis

STIK-P Optimis Eksis di Tengah Persaingan

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.