MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate Faizal Arifin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati divonis lepas (ontslag) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait kasus korupsi dana CSR, Rabu (11/1).
Hakim yang diketua Ahmad Sumardi didampingi anggota majelis Rina Lestari Sembiring dan Dr Edwar dalam amar putusannya menyatakan, memang benar peristiwa terdakwa Faizal Arifin selaku kades menerima bantuan dana dari PT Karsa Prima Permata Nusa (PT KPPN).
Menurut hakim hal tersebut merupakan kesepakatan antara terdakwa Faizal Arifin dengan PT KPPN namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Melainkan ranah administrasi atau perdata.
“Untuk itu membebaskan terdakwa Faizal Arifin dan Rusmiati dari segala tuntutan JPU. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya, memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” urai Ahmad Sumardi.
Sebelumnya anggota majelis hakim Edwar dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, bantuan dana CSR memang tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Para terdakwa juga tidak ada menikmati uang CSR dari PT KPPN dan warga desa juga tidak ada yang keberatan atas pungutan uang kebersihan dan majelis berkeyakinan negara tidak dirugikan,” kata Edwar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Raja Rumbi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa menyatakan banding.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post