• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Saksi Akui Berikan Uang Miliaran Rupiah ke Terdakwa Sri Falmen Siregar

4 hari ago
in Medan
A A
0
Falmen-Siregar

Saksi Akui Berikan Uang Miliaran Rupiah ke Terdakwa Sri Falmen Siregar (WOL Photo)

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Oknum Advokat Sri Falmen Siregar (36) disebut telah menerima uang miliaran rupiah yang diberikan PT Cinta Raja melalui para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean.

Hal itu dikatakan para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1).

RelatedPosts

Sambut Kunjungan Pelajar Kota Guangzhou, Disdikbud Kota Medan Kebut Revitalisasi Taman Budaya

Sambut Kunjungan Pelajar Kota Guangzhou, Disdikbud Kota Medan Kebut Revitalisasi Taman Budaya

ago 4 hari
Polisi Ciduk 6 Orang Pemain Sabu di Hamparan Perak

Polisi Ciduk 6 Orang Pemain Sabu di Hamparan Perak

ago 4 hari
Tinjau Persiapan F1H2O, Kapolda Sumut: Jangan Main-Main!

Tinjau Persiapan F1H2O, Kapolda Sumut: Jangan Main-Main!

ago 4 hari

Adapun 3 saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean yakni Ismail selaku sopir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis di PT Cinta Raja.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menerangkan dirinya membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobil bertemu terdakwa di Ringroad City Walk (RCW) dan memberikan uang senilai Rp200 juta dan Rp500 juta saat di Kawasan Komplek Setia Budi.

Saksi lainnya Endra selaku Office Boy mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Jailani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen Rp200 juta.

“Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa,” sebutnya dalam persidangan.

Sementara Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.

Sehari sebelumnya, Selasa (25/1/2023), pengadilan memeriksa saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka. Alex yang tak lain adalah saksi korban atas perkara itu.

Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan terdakwa pada bulan September 2020. Dirinya mengenal terdakwa dari seorang Vendor Security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.

“Lalu terdakwa ujuk-ujuk (mengaku) bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.

“Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi Dinas Lingkungan dan Disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan,” katanya.

Lantaran korban sudah percaya sama terdakwa, korban pun ada mengeluarkan sejumlah uang untuk beberapa kegiatan. Salah satunya untuk membeli 2 unit truk untuk keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya mencarikan mobil. Tetapi pembelian mobil tersebut diduga hingga saat ini BPKP dan tanda bukti jual beli tersebut belum diserahkan terdakwa kepada perusahaan. Hanya bentuk fisik mobil saja yang baru diserahkan.

“Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit truk yang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agar memberikan uang tersebut kepada terdakwa,” sebutnya.

“Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya menyalurkan dana kepada masyarakat sekitar perusahaan. Dari hasil Audit jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar,” sambungnya.

Atas perbuatannya, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Advokat Sri Falmen SiregarJaksa Evi Yanti Siregarkejari medanpengadilanPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang penipuan Pengacara
Previous Post

Untuk Merelokasi TPS Teladan, Kecamatan Medan Kota Terkendala Lahan Kosong

Next Post

Klarifikasi Dinas Kominfo Medan: Pengumuman Adipura 21 Februari 2023, Medan Kota Terkotor Hoaks!

Related Posts

Sambut Kunjungan Pelajar Kota Guangzhou, Disdikbud Kota Medan Kebut Revitalisasi Taman Budaya
Medan

Sambut Kunjungan Pelajar Kota Guangzhou, Disdikbud Kota Medan Kebut Revitalisasi Taman Budaya

ago 4 hari
Polisi Ciduk 6 Orang Pemain Sabu di Hamparan Perak
Medan

Polisi Ciduk 6 Orang Pemain Sabu di Hamparan Perak

ago 4 hari
Tinjau Persiapan F1H2O, Kapolda Sumut: Jangan Main-Main!
Medan

Tinjau Persiapan F1H2O, Kapolda Sumut: Jangan Main-Main!

ago 4 hari
4 Rumah Terbakar di Helvetia, Ridwan Tewas Saat Selamatkan Harta Benda
Medan

4 Rumah Terbakar di Helvetia, Ridwan Tewas Saat Selamatkan Harta Benda

ago 4 hari
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Tembak Mati Mantan Anggota DPRD Langkat
Medan

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Tembak Mati Mantan Anggota DPRD Langkat

ago 4 hari
Perayaan Natal Nasional Gerinda di Medan, Ini Pidato Kebangsaan Prabowo!
Fokus Redaksi

Perayaan Natal Nasional Gerinda di Medan, Ini Pidato Kebangsaan Prabowo!

ago 4 hari
Next Post
Medan-Kota-Terkotor

Klarifikasi Dinas Kominfo Medan: Pengumuman Adipura 21 Februari 2023, Medan Kota Terkotor Hoaks!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    141592 shares
    Share 56637 Tweet 35398
  • HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9997 shares
    Share 3999 Tweet 2499
  • Gubernur Sumut Dampingi Prabowo Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    3321 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Zikir dan Doa Awal Tahun 2023, Bobby dan Prabowo Ajak Masyarakat Medan Jaga Kerukunan

    225 shares
    Share 90 Tweet 56

Recent News

Daihatsu Indonesia Masters: Penantian 15 Tahun Tunggal Putra

Daihatsu Indonesia Masters: Penantian 15 Tahun Tunggal Putra

ago 4 hari
Anggota DPRK Simeulue di KPU RI

Upaya Gigih DPRK Simeulue Perjuangkan Pemekaran Dapil Khusus di KPU RI

ago 4 hari
Manchester United vs Reading: Legenda MU Minta Rashford Absen

Manchester United vs Reading: Legenda MU Minta Rashford Absen

ago 4 hari
Barcelona vs Girona: Malam Spesial Pedri

Barcelona vs Girona: Malam Spesial Pedri

ago 4 hari
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Daihatsu Indonesia Masters: Penantian 15 Tahun Tunggal Putra

Daihatsu Indonesia Masters: Penantian 15 Tahun Tunggal Putra

ago 4 hari
Anggota DPRK Simeulue di KPU RI

Upaya Gigih DPRK Simeulue Perjuangkan Pemekaran Dapil Khusus di KPU RI

ago 4 hari

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.