MEDAN, Waspada.co.id – Oknum Advokat Sri Falmen Siregar (36) disebut telah menerima uang miliaran rupiah yang diberikan PT Cinta Raja melalui para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean.
Hal itu dikatakan para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1).
Adapun 3 saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean yakni Ismail selaku sopir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis di PT Cinta Raja.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menerangkan dirinya membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobil bertemu terdakwa di Ringroad City Walk (RCW) dan memberikan uang senilai Rp200 juta dan Rp500 juta saat di Kawasan Komplek Setia Budi.
Saksi lainnya Endra selaku Office Boy mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Jailani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen Rp200 juta.
“Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa,” sebutnya dalam persidangan.
Sementara Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.
Sehari sebelumnya, Selasa (25/1/2023), pengadilan memeriksa saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka. Alex yang tak lain adalah saksi korban atas perkara itu.
Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan terdakwa pada bulan September 2020. Dirinya mengenal terdakwa dari seorang Vendor Security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.
“Lalu terdakwa ujuk-ujuk (mengaku) bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.
“Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi Dinas Lingkungan dan Disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan,” katanya.
Lantaran korban sudah percaya sama terdakwa, korban pun ada mengeluarkan sejumlah uang untuk beberapa kegiatan. Salah satunya untuk membeli 2 unit truk untuk keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya mencarikan mobil. Tetapi pembelian mobil tersebut diduga hingga saat ini BPKP dan tanda bukti jual beli tersebut belum diserahkan terdakwa kepada perusahaan. Hanya bentuk fisik mobil saja yang baru diserahkan.
“Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit truk yang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agar memberikan uang tersebut kepada terdakwa,” sebutnya.
“Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya menyalurkan dana kepada masyarakat sekitar perusahaan. Dari hasil Audit jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar,” sambungnya.
Atas perbuatannya, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp5.732.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post