BINJAI, Waspada.co.id – Produk Hukum tentang perubahan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pembangunan Kota Binjai, diprediksi bakal selesai dalam jangka waktu 15 hari paling cepat, satu bulan paling lama.
“Itu estimasinya, namun ya kita lihat lagi nanti progresnya, karena kan banyak, ada sekitar 33 Kabupaten/Kota yang akan difasilitasi,” beber Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Binjai, Salmadeni SH, Kamis (19/1).
Secara proses akan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015.
“Kan ada beberapa Kabupeten/Kota, nah, nanti dari Biro Hukum Setda Provsu yang akan fasilitasi. Setelahnya, lalu akan diteken (tanda tangan) wali kota Binjai, baru jadi Perda,” jelasnya lagi.
Disebutnya, tahapan produk hukum tersebut juga berdasarkan undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebelumnya eksekutif dan legislatif menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah sepanjang tahun 2022, salah satunya yakni Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai.
Pembentukan Ranperda menjadi Perda guna menarik minat investor menanamkan modal di Binjai.
Karena diketahui, PD Pembangunan Perdanya masih BUMD. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 diharuskan berubah jadi Perseroan Daerah. Dengan Perda itu siap menampung investor untuk merealisasikan Sentral Industri Binjai di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post