MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengamankan 21 unit sepeda motor berbagai merek dari rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan dan penyimpanan sepeda motor,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, Rabu (11/1).
Diungkapkannya, awalnya pihaknya menerima informasi adanya sebuah rumah menjual sandal dijadikan sebagai gudang penampungan atau penyimpanan sepeda motor diduga hasil kejahatan di Jalan Rambungan, No 33, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Menindaklanjuti informasi berharga itu, Agustiawan mengaku langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Hasilnya, ditemukan 21 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan. Sedangkan pemilik rumah atas nama Mei Tin (33) tidak dapat memperlihatkan surat kendaraan tersebut.
“Selanjutnya personel memboyong pemilik rumah dan ke 21 unit sepeda motor ke Mapolsek Percut Seituan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas keberhasilan tersebut, Agustiawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan sepeda motor diduga hasil dari kejahatan tersebut.
“Kita masih berupaya mengembangkan keberhasilan itu untuk mengungkap pelaku atau eksekutor sepeda motor diduga hasil curian,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post