MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Baru bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat (Dumas) melalui layanan aduan atas nama Juli Panjaitan karena ijazah kuliahnya ditahan.
“Pelapor melaporkan bahwa ijazah kuliah miliknya ditahan mantan kekasihnya karena tidak mau kembali lagi berpacaran,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Minggu (22/1).
Menanggapi laporan itu, Ginanjar mengungkapkan personel mendatangi tempat kos nya terlapor di Jalan Padang Bulan, Pasar II. Selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Baru
“Saat di Polsek Medan Baru melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Di mana terlapor telah mengembalikan ijazah milik korban dan terlapor sudah meminta maaf kepada korban,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Juli Panjaitan mengucapkan terima kasih dengan adanya program layanan aduan Japri Pak Kapolsek.
“Melalui program Japri Pak Kapolsek, permasalahan saya bersama Herbet telah terlesaikan dan direspon dengan cepat. Kami telah berdamai secara kekeluargaan,” pungkasnya. (wol/lvz/gacok/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post