BINJAI, Waspada.co.id – Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, mengatakan sedang mendalami kasus penangkapan tersangka berinisial R di Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak yang terjadi Kamis (26/1) lalu.
Sebab dari pengakuan R, berdasarkan data yang diperoleh, sabu yang dijemput dari EB, atas perintah oknum polisi berpangkat Aipda berinisial D yang bertugas di Polsek Binjai.
“Info ini sudah masuk ke saya dan sedang kami dalami, harapan kami Polres Binjai bisa lebih maju, mohon diberi waktu ya,” ujar Kapolres Binjai, Senin (30/1).
Kasus ini mencuat, dan terungkap dari salah seorang tersangka pengedar narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Binjai belum lama ini.
Tersangka yang diketahui berinisial ‘R’ mengungkap, bahwa atas perintah oknum Polisi berpangkat Aipda tersebut dia memperoleh sabu dari pria berinisial EB, warga Kecamatan Selayang Baru, Kabupaten Langkat.
“Saya ditelepon oleh ‘D’ (oknum polisi, red) untuk ambil sabu seberat 30 gram kepada EB, lalu saya pulang kerumah dan selanjutnya keluar beli makan, lalu polisi dari Polres Binjai menggrebek rumah saya,” ujar ‘R’.
Pihak keluarga, yakni bibik R, Sujarmi, pun membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh petugas terhadap ‘R’ beserta barang bukti narkoba. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post