PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Satu dari dua pelaku pembobol toko ponsel di Panyabungan, ditangkap Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) dari tempat persembunyiannya setelah berhasil menggasak sembilan unit handphone dan empat laptop milik korbannya, Indah Permana Kusumah, warga Desa Panyabungan Julu, Panyabungan.
Penangkapan itu atas dasar laporan, LP/10/I/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, pada 16 Januari 2023 lalu.
Diceritakan, kasus pencurian tersebut terjadi, Kamis (12/1), sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku adalah MRC dan AN. MRC berhasil ditangkap, pada Minggu (15/1) kemarin, sementara AN melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo melalui KBO Reskrimnya Ipda Bagus Seto, mengatakan para pelaku tersebut masuk melakukan pencurian lewat jendela.
“Mereka masuk ke dalam toko setelah mencongkel jendelanya menggunakan besi yang mereka dapat dari lokasi. Kemudian mereka mengambil beberapa handphone dan laptop,” kata Bagus, Sabtu (28/1).
Bagus menyebutkan, dari MRC, didapati barang bukti dua unit handphone dan tiga laptop, sedangkan sisanya dibawa oleh temannya AN yang saat ini sedang melarikan diri.
“MRC dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Madina. Dan terhadapnya, dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya. (wol/wang/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post