MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus jasa open BO di Kota Medan.
Ketiga pelaku curanmor yang ditangkap itu berinisial DG (20), AP (20) dan MP (19). Mereka melakukan aksinya di salah satu hotel, Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Gultom, mengatakan awalnya korban F (21) bersama pelaku MP check in di hotel modus prostitusi (Open BO).
Saat korban lengah, pelaku MP mengambil kunci sepeda motor F secara diam-diam. Lalu menghubungi salah satu tersangka lainnya untuk mengambil kunci tersebut.
“Sementara dua pelaku pria sudah menunggu di luar hotel langsung membawa kabur sepeda motor korban,” katanya, Jumat (27/1).
Mengetahui sepeda motornya dicuri, Gultom mengungkapkan korban pun membuat laporan ke Mapolsek Medan Area. Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Medan Area begitu menerima laporan korban bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV ketiga pelaku benar melakukan aksi pencurian sepeda motor korban dan berhasil ditangkap di Jalan Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post