MEDAN, Waspada.co.id – Tim Patroli Dit Samapta Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial DN (28) karena memiliki narkoba di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Dari tangan warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Polonia, berhasil disita barang bukti pil ekstasi 10 butir. Saat ini pemilik ekstasi itu telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Dit Samapta Polda Sumut tengah melaksanakan patroli di Jalan Jamin Ginting.
“Saat anggota melintas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan,” katanya, Senin (30/1).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan ketika dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 10 butir pil ekstasi dari tangan pria tersebut.
“Tak ingin pemilik ekstasi itu kabur, personel dengan sigap langsung menangkapnya. Selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post